Senin, 02 Mei 2022

Pengaruh globalisasi serta perkembangan ilmu dan teknologi

 Latar belakang 
a) Pengaruh globalisasi serta perkembangan ilmu dan teknologi 
b) Aktivitas, legalitas dan kehadiran orang asing di Indonesia dalam menunjang pembangunan.
c) Selective policy 
d) Kebijakan pemerintah di bidang ekonomi 

Jenis - jenis VISA 
1. Visa Dinas 
2. Visa Diplomatik 
     a) Visa Singgah 
     b) Visa kunjungan 
3. Visa Biasa 
4. Visa Tinggal Terbatas 

Visa Tinggal Terbatas 
diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia paling lama satu tahun ( 1 tahun ), terhitung sejak tanggal diberikan izin masuk wilayah Indonesia.
Diberikan kepada mereka yang bermaksud : 
* Menanamkan modal 
* Bekerja 
* Misi agama 
* Diklat atau Penelitian Ilmiah 
* Repatriasi 

Persyaratan Permohonan visa bagi tenaga kerja asing 
1. Memiliki Paspor 
2. Phasphoto warna 
3. Jaminan biaya hidup bila perlu 
4. Surat rekomendasi dari instansi yang berwenang berupa RPTKA dan TA / 01

Dasar hukum kewenangan polri dalam pam dan was orang asing di Indonesia 
1. Pasal 47 (1) UU No. 9 tahun 1992 tentang keimigrasian 
2. Pasal 60 UU No. 9 tahun 1992 tentang keimigrasian 
3. Pasal 61 UU No. 9 tahun 1992 tentang keimigrasian 
4. Pasal 19 ayat 1, 2, dan 3 PP No. 31 tahun 1994 tentang keimigrasian 
5. Pasal 42 ayat 1 dan 2 UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan 
6. Pasal 44 ayat 1 UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan 
7. Pasal 13 UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia 
8. Pasal 15 (2) huruf i UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia 

Pola Pelaksanaan Pengawasan Naker / Orang Asing (OA) 
1Preventif
    a) was scr adm melalui wajib lapor 
    b) Foto dan sidik jari 
    c) Identitas 
    d) Pul baket OA yang diduga melakukan tindak kriminal
    e) Tindakan lain untuk pencegahan kejahatan orang asing (OA)

2. Represif 
    a) Pul Baket dalam rangka proses lidik 
    b) Lakukan Lidik 
    c) Usul deportasi atau pencekalan 

Kegiatan PAM dan WAS Naker / OA oleh POLRI 
1. Giat Administratif 
    a) SKLD merah bagi OA tinggal tetap 
    b) SKLD kuning bagi OA tinggal terbatas 
    c) SKCK bagi OA yang memerlukan 
    d) SKL bagi OA yang pindah alamat

2. Giat Represif 
    a) Lakukan lidik kasus gar / krim oleh OA
    b) Koordinasi dengan instansi terkait dalam bidang pengawasan OA
    c) Lakukan tindakan represif lainnya 

3. Penahanan dapat dilakukan terhadap : 
    a) OA pelaku tindak pidana yang diancam hukuman 5 tahun ke atas 
    b) OA yang tidak melakukan kewajiban sesuai pasal 39 UU imigrasi 
    c) OA yang melanggar pasal 42 (1) dan (2) dan pasal 44 (1) UU ketenagakerjaan
    d) Tidak datang saat mendapat surat panggilan oleh Polri 
    e) Pelaku atau turut serta melakukan kejahatan 


sumber ini dikutip saat ada pertemuan dengan sejumlah instansi terkait di kota Medan, yang memperkejakan tenaga asing. Dalam pertemuan tersebut unsur dari dinas Ketenaga Kerja tingkat II Medan juga turut hadir di dalamnya. 
Sumber : AKP HARRY HARYADI, SIK 

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar dengan Bijak sesuai dengan semangat kemajuan yang membangun Blog ini dan Jangan keluar dari topik